Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran dari 83 lembaga survei untuk diakreditasi, dengan 33 di antaranya telah mendapatkan sertifikat akreditasi hingga saat ini.
“Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu(17/1).
Proses akreditasi melibatkan pemeriksaan berkas-berkas administrasi, termasuk status badan hukum, pernyataan independensi, dan keanggotaan dalam asosiasi survei.
Badan riset dari perguruan tinggi atau media juga diberikan kesempatan untuk mendaftar, dengan syarat tambahan, seperti pernah membuat perjanjian kerja sama (MoU) dengan KPU.
August menegaskan bahwa KPU akan memeriksa dengan cermat berkas-berkas tersebut, dan ada kemungkinan lembaga survei yang mendaftar tidak mendapatkan status terakreditasi jika berkasnya kurang lengkap.
“Inisiatif KPU membuat kebijakan ini didasarkan pada masukan dari lembaga survei,” ungkap August Mellaz.
Lembaga survei yang berhasil terakreditasi akan memiliki kredibilitas lebih dalam menggelar survei terkait Pemilu 2024.
Mellaz menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana membuka gelombang pendaftaran baru untuk lembaga survei yang baru terbentuk.
Status terdaftar atau terakreditasi menjadi penting karena lembaga survei ini akan memainkan peran kunci, termasuk dalam menyelenggarakan jajak pendapat dan hitung cepat saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah