Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum menyatakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib ambil cuti setelah ditetapkan sebagai calon petahana di Pilkada DKI 2017.
“Begitu petahana sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” ujar Ketua KPU DKI Sumarno saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/7).
Kata dia, aturan cuti Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana petahana bisa tidak mengajukan cuti selama tidak berkampanye. Sekarang, ujar dia, sejak petahana ditetapkan calon oleh KPU maka harus mengajukan cuti.
“Total selama empat bulan,” beber mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Urusan cuti kampanye bagi petahana diatur berdasarkan revisi UU No. 8 /2015 tentang pilkada yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Diketahui, masa kampanye Pilkada DKI 2017 dimulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. (Fatah)
Artikel ini ditulis oleh: