Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan teguran kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan kampanye di luar jadwal dan zona yang telah ditentukan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa teguran akan diberikan jika terbukti kampanye dilakukan di luar jadwal dan zona yang telah ditetapkan.
“Nanti dapat teguran, ya, kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin(22/1).
Hasyim menjelaskan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi setiap zona kampanye terbuka.
Pasangan calon diminta untuk mematuhi jadwal dan zona kampanye terbuka yang telah disepakati.
KPU telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C. Pada prinsipnya, pasangan calon dan partai politik koalisi pendukungnya diharapkan dapat berkampanye di zona yang telah ditentukan.
Meskipun demikian, KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir untuk berkampanye di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari. KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni Anies-Muhaimin nomor urut 1, Prabowo-Gibran nomor urut 2, dan Ganjar-Mahfud nomor urut 3.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah