Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, (Foto KPU)

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa mereka bakal menerbitkan peraturan khusus terkait kampanye digital jelang Pemilu Serentak 2024.

Ia mengatakan, untuk menerbitkan aturan khusus kampanye digital, Anda akan berkoordinasi dengan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI.

” Kampanye digital menurut saya keniscayaan ke depan, karena 75 hari saja masa kampanye di Pemilu 2024,” ujar Betty dalam diskusi virtual yang dihelat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bertajuk “Digitalisasi Pemilu 2024 : Menuju Penguatan Demokrasi?”, Kamis (20/10) kemarin.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI telah meneken Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan bahwa masa kampanye hanya berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

durasi kampanye pemilu 75 hari usul dari DPR RI dan disetujui oleh pemerintah serta KPU RI. Ini akan menjadi kampanye dengan durasi paling singkat.

“( Kampanye ) tatap muka tetap akan kita buka, tetapi kampanye digital akan kita atur secara khusus,” ujar Betty.

Eks Ketua KPU DKI Jakarta itu menambahkan, ketentuan kampanye digital tersebut bakal diterbitkan dalam bentuk peraturan KPU. Namun, ia belum menjelaskan garis besar substansi peraturan itu nantinya.

“Cara pengaturannya, seperti biasa, akan diturunkan dalam PKPU yang akan kita koordinasikan dan konsultasikan kepada pihak-pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Betty.

Terkait isu yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap KPU segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.

Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah peraturan khusus termasuk dalam bab khusus dalam peraturan mengenai kampanye umum.

“PKPU (Peraturan KPU) yang harus diatasi,” kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.

Di media elektronik seperti televisi, kampanye dapat diatur untuk mengikuti ketentuan yakni durasi 21 hari. Sementara itu, di media sosial, kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.

Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.

“Kami mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama, dan lainnya,” ujarnya.

“Kampanye di medsos harus pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain,” lanjut Bagja.

Bagja berharap, PKPU tentang aturan berkampanye di media sosial juga dapat menjadi landasan bagi mereka untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran kampanye di media sosial, selain untuk mengendalikan kampanye itu sendiri.

“Tetapi tetaplah tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang pentingkan untuk tidak muncul,” ujarnya.

“Yang namanya medsos kan dimatikan satu muncul seribu. Seharusnya ada batasan,” lanjut Bagja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra