Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi pernyataan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), yang mengkritisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Idham, sesuai Pasal 141 Peraturan KPU (PKPU) 4 Tahun 2022 dijelaskan penggunaan Sipol tidah wajib. Dengan demikian, dia menilai, kritik KIPP terhadap Sipol tidak tepat.
“Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena di Pasal 141 (PKPU 4 Tahun 2022) jelas kami menghilangkan kata ‘wajib’. Penghilangan kata ‘wajib’ ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada September 2017 lalu,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (2/9).
Bahkan, KPU memastikan pada saat uji publik Sipol, pihaknya melakukan konsultasi kepada DPR maupun publik secara luas, dengan melibatkan masyarakat sipil. Di samping itu, Sipol juga sudah disosialisikan dengan partai politik (parpol).
“Sejak awal kami sudah tegaskan Sipol adalah alat bantu. Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Internetisasi atau digitalisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi,” ujar Idham.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra