Idham juga memastikan Sipol KPU yang sekarang digunakan KPU sudah diperbarui dan jauh lebih baik dari Pemilu 2017. Sehingga tentunya dari segi penggunaan sudah jauh lebih baik.

Jelang Pemilu 2024, KPU memberikan kesempatan lebih lama bagi parpol untuk mengunggah data persyaratan. Sementara pada persiapan Pemilu 2019, parpol hanya diberikan waktu dua minggu untuk melengkapi syarat-syarat tersebut.

“Dan bicara Sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang 2017. Di 2017, kesempatan parpol mengunggah data persyaratan itu hanya dua minggu sebelum pendaftaran dibuka. Tapi kami beri kesempatan itu lima minggu. Karena sejak 24 Juni 2022 kami sudah buka Sipol, ke 1 Agustus itu kan lima minggu waktu yang jauh lebih luas,” ucap dia.

“Dan terbukti di hari pertama pendaftaran ada banyak parpol yang daftar. Ini bukti bahwa parpol siap,” sambung Idham.

Terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi dari parpol, Idham menilai, KPU hanya menjalankan kebijakan yang sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau seandainya hari ini kami dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi, ya bahwa hari ini kami tegas karena yang namanya pendaftaran parpol adalah partai yang memiliki dokumen secara lengkap, yang diatur dalam Pasal 173 Ayat 2 dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017, juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4 Tahun 2022,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra