Hasyim menerangkan, dalam tiga kali sosialisasi yang dilakukan pihaknya, parpol yang saat ini melaporkan KPU atas dugaan maladministrasi juga turut hadir dalam sosialisasi tersebut, beberapa di antaranya yaitu PKPI Kubu Hendropriyono, PBB dan Partai Idaman.

“Sosialisasi dilakukan tidak hanya dengan paparan saja oleh KPU. Kami juga menggelar diskusi dengan perwakilan parpol yang hadir,” jelasnya.

Karena itu, KPU meminta majelis pemeriksa Bawaslu menolak seluruh dalil pelapor terkait tidak maksimalnya sosialisasi Sipol.

Sebagai informasi, 10 parpol yang menggugat KPU ke Bawaslu yakni PKPI kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.

Dalam sidang ini, Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa didampingi Komisioner Bawaslu lainnya sebagai anggota majelis, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan