Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Idham Holik, membantah catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai surat suara penyandang disabilitas tanpa huruf braille.
“KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk pemilu anggota DPD,” ujar Idham di Jakarta, Jumat (23/2).
Idham menjelaskan bahwa dalam proses pemungutan di tempat pemungutan suara (TPS), para pemilih disabilitas mendapat asistensi saat mencoblos di bilik suara.
“KPPS, keluarga pemilih, atau orang tepercaya memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas selama proses pencoblosan di bilik suara,” katanya.
Terkait surat suara berhuruf braille, Idham menegaskan bahwa KPU telah mempersiapkannya sesuai dengan data disabilitas netra yang terdapat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille sesuai data disabilitas netra yang terdapat di dalam DPT,” jelasnya.
Sebelumnya, Pada Rabu (21/2), Ketua Tim Pemilu Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan minimnya akses kelompok disabilitas di TPS, termasuk kurangnya surat suara braille bagi pemilih netra.
“Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braile bagi pemilih netra,” ungkap Pramono.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil