Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengimbau anggota legislatif yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak, segera mengurus Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari instansi asalnya.
“Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat, wajib menyerahkan surat resmi pengunduran diri dari instansi asalnya. Bila tidak, meski sudah ditetapkan sebagai calon, KPU akan mencoretnya dari daftar pencalonan,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna di Serang, Jumat (24/7).
Dia mengatakan, aturan tersebut berlaku bagi para kandidat yang berasal dari instansi yang diatur khusus, yakni DPR, DPRD, DPD, PNS, TNI, Polisi dan BUMN-BUMD termasuk bagi wakil rakyat atau anggota legislatif.
“Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bagi bakal calon dari legislatif diharuskan mengundurkan diri. Lalu, calon tersebut wajib menyerahkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian setidaknya maksimal 60 hari setelah ditetapkan jadi calon, bila tidak menyerahkannya sesuai batas waktu tersebut, akan dicoret dari perncalonan,” kata Agus Supriyatna.
Pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada 26-28 Juli mendatang. Setelah diverifikasi, kemudian penetapan dilakukan 24 Agustus. “Jika dihitung 60 hari setelah tanggal 24 Agustus, berarti 24 Oktober paling lambat anggota dewan itu menyampaikan SK pemberhentian,” kata Agus.
Hal tersebut, kata Agus, sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 revisi dari PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Sehingga, mekanismenya ketika calon kepala daerah dari anggota dewan mendaftar, ada pernyataan pengunduran diri sebagai anggota dewan. Anggota dewan tersebut menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD bahwa akan maju pilkada, dan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermaterai dan tidak akan mencabut pengunduran dirinya.
Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari parpol mengenai anggota dewan yang akan maju dalam Pilkada Serentak Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang maupun Kota Tangerang Selatan.
Namun, kata dia, informasi yang diperoleh baru dua anggota legislatif Provinsi Banten yang santer digadang-gadang akan mencalonkan diri, yaitu Tanto W Arban (Golkar) dan Ivan Ajie Purwanto (Demokrat).
Berdasarkan data KPU Banten, Tanto berada di posisi pertama perolehan suara terbanyak yakni 12.848. Jika melihat posisi ke dua yaitu Kori Priyadi 12.684. Sementara, perolehan suara Ivan Ajie Purwanto sebanyak 8.990, disusul urutan kedua yaitu M.Nawa Said Dimyati dengan perolehan suara 8.105.
“Jadi nanti KPU hanya diminta data itu untuk mengetahui siapa yang berada di bawah urutan calon kepala daerah itu.” Kata Agus.
Seperti diketahui, sesuai Undang-undang Pilkada, dan juga keputusan terbaru MK, mewajibkan semua pasangan calon dari latar belakang DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS harus berhenti dari statusnya di lembaga asal setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat. Sedangkan dari latarbelakang pegawai BUMN-BUMD harus mundur dari jabatannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu