Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengembalikan sisa anggaran pemilihan kepala daerah 2015 jika pelaksanaannya ditunda karena hanya terdapat satu pasangan calon yang maju.
“Kalau ada penundaan otomatis tahapan Pilkada dimulai lagi dari awal, dan sisa anggaran yang belum digunakan harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Sabtu (25/7).
Menurut dia, tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2015 segera memasuki tahapan pencalonan, yakni pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik yang akan dibuka pada 26 Juli sampai 28 Juli 2015.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU, jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada pasangan calon atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka waktu pendaftaran diperpanjang tiga hari.
Akan tetapi, kata dia, jika sudah diperpanjang, tetap tidak ada yang daftar atau pasangan calon kurang dari dua, maka KPU akan membuat surat keputusan penundaan untuk dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada serentak pada 2017.
Adapun anggaran Pilkada Bantul 2015 dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah (APBD) Bantul sebesar Rp 18,6 miliar yang sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani Pemda Bantul dicairkan dalam tiga termin.
“Seluruh tahapan otomatis terhenti, namun berapa anggaran yang sudah digunakan dan berapa sisa yang belum dipakai (hingga tahapan pencalonan) belum tahu, karena itu harus ada perhitungan terlebih dulu,” katanya.
Johan mengatakan, selain sisa anggaran Pilkada yang belum terpakai dikembalikan, panitia ‘ad hoc’ seperti panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK/PPS) yang sudah terbentuk otomatis dibubarkan.
“Ya terpaksa dirumahkan (PPK/PPS diberhentikan) dan tugasnya berhenti saat itu juga (saat keputusan penundaan), namun honor yang sudah diterima masing-masing PPK/PPS tetap menjadi hak mereka,” kata Johan Komara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu