Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Affifuddin.

Afifuddin menjelaskan, pembatalan aturan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai masukan. Menindaklanjuti hal itu, KPU menggelar rapat khusus untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, keputusan tersebut ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan itu, informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Terdapat 16 dokumen yang dinyatakan tertutup untuk publik terkait syarat pencalonan capres-cawapres. Salah satunya adalah dokumen ijazah yang hanya bisa dibuka dengan persetujuan pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain