Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah tambahan alat peraga kampanye (baliho, umbul-umbul, spanduk) yang boleh dipasang oleh peserta pemilu sebanyak lima buah di setiap kelurahan dan desa.

“Peserta pemilu dapat membuat tambahan alat peraga sebanyak 5 per desa dan kelurahan,” kata Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Jakarta, Selasa (30/10).

Dengan demikian, diharapkan alat peraga kampanye dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan yang ada, katanya.

Sementara itu, KPU, menurut Wahyu akan memfasilitasi 16 alat peraga kampanye bagi peserta pemilu di setiap kabupaten dan kota, sesuai dengan anggaran yang ada.

Ia mengatakan, 16 alat peraga diberikan kepada capres-cawapres, partai politik (sebagai peserta pemilu) dan calon anggota DPD (perseorangan).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid