Menurut dia, untuk calon legislatif, diserahkan kepada partai politiknya. Para caleg nantinya dapat memberikan desainnya ke partai politik terlebih dahulu, kemudian melalui partai politik diajukan ke KPU. Hal ini karena peserta pemilu adalah partai politik bukan, calon legislatif.
Sementara itu, terkait tempat pemasangan. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah yang mengatur.
Pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul untuk kampanye dilakukan mulai 21 Maret 2019 – 13 April 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid