Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019, Kamis, pada pukul 12.30 WIB, dan dihadiri oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait.

Pihak pemohon dihadiri oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di antaranya Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan Luthfi Yazid.

Sedangkan dari pihak termohon hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dan jajaran komisionernya serta kuasa hukumnya, Ali Nurdin.

Bawaslu yang diketuai oleh Abhan juga tampak hadir bersama komisionernya antara lain Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo.

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra juga turut hadir dalam persidangan bersama rekan kuasa hukumnya, di antaranya Luhut Pangaribuan, Teguh Samudra, dan Ade Irfan Pulungan.

Sementara itu, kedua Calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga tidak hadir dalam persidangan.

“Mengenai kehadiran Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin dalam pembuatan putusan besok, beliau mengatakan menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum,” kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Ade I Pulungan, di rumah pribadi Ma’ruf Amin, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (26/6) malam.

Sedangkan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo-Sandiaga sedang melakukan pertemuan dengan pimpinan partai koalisi di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin