Bekasi, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat mulai menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak mendampingi calon pemilih dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

“Kami telah menerima laporan ada petugas yang hanya bekerja ‘di belakang meja’ dalam menyelesaikan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih. Mereka sudah diberikan sanksi,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Rabu (31/1).

Ulah petugas yang hanya ada di belakang meja itu, maka hasil pekerjaannya yang akan tidak valid. Salah satu petugas yang dimaksud, kata dia, adalah PPDP yang bertugas mendata calon pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih.

PPDP tersebut mengandalkan pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya untuk menyebarkan kembali formulir isian kepada warga. Pada formulir model A.A.1-KWK tersebut sudah tertera nama calon pemilih berikut alamat tempat tinggal dan tanda tangan PPDP.

Kolom yang masih dibiarkan kosong ialah tanda tangan kepala keluarga juga tanggal. Pengurus RT yang menyebarkan formulir isian tersebut meminta warga mengisinya dan mengembalikan satu lembar formulir, sementara satu formulir lain yang tampilannya sama diminta untuk disimpan hingga hari pencoblosan nanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara