Pengurus RT setempat juga meminta warganya untuk menempelkan stiker tanda proses coklit telah terlaksana di bagian depan rumah yang tertera nama calon pemilih, nomor TPS, dan tanda tangan PPDP. “Tugas PPDP tidaklah demikian. PPDP semestinya aktif mendatangi satu per satu rumah calon pemilih sesuai data yang dimilikinya.
Masing-masing PPDP, dibekali data calon pemilih yang telah disinkronkan dengan Daftar Pemilih Tetap pesta demokrasi terakhir, yakni Pemilihan Presiden 2014,” katanya.
Data tersebut selanjutnya akan dibawa saat mendatangi rumah warga untuk dicocokkan. “Jika ada yang belum terdata, dimasukkan dalam daftar. Jika ada yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal, dicoret. Demikian tugas PPDP yang semestinya dilaksanakan sendiri, bukan hanya duduk di belakang meja menunggu laporan datang,” ujarnya.
Nurul mengaku telah menginstruksikan Petugas Pemungutan Suara Jatirasa untuk melakukan pengawasan juga peneguran terhadap petugas tersebut.
“Kalau dibiarkan, data hasil coklit tidak akan valid. Padahal data ini akan digunakan untuk bermacam kebutuhan, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi dan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat yang sama-sama dihelat 2018 dan juga Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden 2019,” katanya.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara