Dikatakan Syafrudin, kandidat bersangkutan diwajibkan oleh undang-undang untuk menjalankan aktivitas politiknya dengan status ASN nonaktif.
“Terhitung sejak masa pendaftaran, dan selama diprosesnya pengajuan permohonan mengundurkan diri,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku siap mengajukan pengunduran dirinya sebagai pejabat Esselon II di Pemkot Bekasi.
“Saya siap mendampingi petahana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berlaga di Pilkada Kota Bekasi 2018,” katanya.
Tri mengaku baru akan memproses permohonan pengunduran dirinya begitu sudah ada penetapan resmi.
“Sampai saat ini segala sesuatunya masih berproses, masih menunggu seperti apa kepastiannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid