Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mengganti bakal calon legislatifnya yang pernah menjadi narapidana tindak pidana korupsi.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengungkapkan, setidaknya hal itu yang terjadi hingga Senin (30/7) kemarin. Padahal, perbaikan berkas pendaftaran bacaleg akan berakhir pada hari ini, Selasa (31/7).
“Belum ada (pergantian eks napi korupsi) yang masuk,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/7) kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya akan tetap mencoret eks napi korupsi jika parpol bersikeras tidak mengganti bacaleg yang termasuk dalam kategori itu.
“Jika tetap dimasukin caleg-caleg mantan koruptor (oleh parpol), maka kita akan tetap coret ya. Itu adalah sikap KPU,” ujar Ilham.
Menurutnya, hal ini sangat penting agar KPU dapat melanjutkan tahapan Pemilu ke penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ia menambahkan, usai penetapan DCT, KPU akan mencoret eks napi korupsi yang masih terdapat dalam daftar Bacaleg. Posisi eks napi korupsi akan diisi oleh nama bacaleg di bawahnya.
“Kecuali mengundurkan diri, meninggal dunia dan lain-lain, seperti itu,” kata Ilham.
Menurutnya, setelah DCT nama eks napi korupsi tidak dapat kembali digantikan, perbaikan masih bisa dilakukan jika KPU memberikan status belum memenuhi syarat (BMS).
“Tidak bisa diisi lagi, kan sudah kita coret ya dari awal, kecuali kemudian yang BMS karena belum kami TMS kan,” kata Ilham.
Sebelumnya, KPU mengumumkan terdapat 5 eks napi korupsi dalam daftar bacaleg DPR RI 2019. 5 eks napi korupsi ini ditemukan pada saat dilakukan proses verifikasi administrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan