Presiden Joko Widodo (tengah), memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan pimpinan partai dan sekjen partai pengusung koalisi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018) sore. Hasil pertemuan tersebut memutuskan KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang akan mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima daftar tim kampanye nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

“Belum, kami belum dapat,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Rabu (15/8).

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) disebut akan ditempatkan sebagai ketua dewan penasihat tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Meski menolak apabila diminta sebagai ketua tim kampanye karena memilih untuk fokus menjalankan pemerintahan, terdapat pihak menyebut nama JK telah dimasukkan sebagai ketua tim kampanye.

Terkait posisi dalam tim kampanye, Ilham mengatakan wapres boleh saja apabila menjadi ketua tim kampanye karena tidak terdapat aturan yang melarang.

“Boleh, tidak diatur, paling cuti kampanye saja,” kata Ilham.

Secara terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai tidak menjadi soal apabila wapres cuti kampanye karena cuti untuk presiden dan wakil presiden ketika hari kampanye saja, tidak sepanjang masa kampanye September hingga April.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid