“Wajib cuti hanya saat kampanye saja, misalnya kampanye Jumat, wajib cuti di hari itu saja,” kata Fadli.

Yang tidak boleh adalah apabila kegiatan kampanye mengganggu kerja pemerintahan, kata dia, sehingga sebaiknya presiden dan wapres berbagi tugas saat berkampanye.

Selain itu, saat berkampanye terdapat batasan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan oleh presiden dan wapres, kecuali terkait keamanan dan kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid