Selain itu, Sumarno menjelaskan bahwa dalam aturan KPU, saksi dari tiap pasangan calon diperbolehkan maksimal dua orang per tempat pemungutan suara (TPS), namun hanya satu yang diperbolehkan berada dalam TPS.
Dia menilai kehadiran para saksi merupakan salah satu bagian dari upaya meminimalkan potensi kecurangan.
“Bisa juga pengawasan di TPS dari saksi pasangan calon dan masyarakat,” katanya pula.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa KPU Jakarta telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Menurutnya, upaya itu agar tidak terjadi intimidasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga hasil Pilkada Jakarta putaran kedua berjalan lancar.
“Pemilih harus otonom dan independen dalam menentukan pilihannya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: