Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa audit yang dilakukan oleh BPK RI merupakan hasil temuan pasca Pilpres 2014.

KPU beralasan jika adanya kerugian negara yang ditemukan BPK RI sebesar Rp334 miliar, lantaran adanya pertanggungjawaban dari KPU di daerah yang belum diserahkan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik disela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Senin (22/6).

“Audit dilakukan sesaat setelah pilpres selesai sebagian laporan pertanggungjawabnya (dari KPU di daerah) belum ada. Kemudian ada temuan tingkat kemahalan, ada kelebihan stor, kelebihan bayar dan sebagainya, di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu sendiri sudah ada bunyi rekomendasinya ada yang ketua KPU memerintahkan sekretaris jenderal menindaklanjuti bla bla..gitu ya,” kata Husni.

Selain itu, rekomendasi BPK RI juga meminta agar KPU meningkatkan standar pengendalian internal dan lain-lainnya.

“Atas rekomendasi itu KPU menanggapi seperti melakukan kerjasama dengan BPKP pusat dan daerah untuk melakukan join verifikasi dan validasi terhadap TPPD BPK yang dilaksanakan di 24 regional provinsi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang