Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan dokumen pendukung guna menghadapi gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2015. Sesuai aturan, gugatan baru bisa dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada Serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 Desember mendatang.
“Yang dipersiapkan dokumentasi, dan dokumen yang disiapkan itu harus betul-betul rapih,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Dokumen pendukung lain, yakni format C1 sertifikat penghitungan suara, format C1 plano dan aktifitas dalam penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara. Selain itu juga berita acara dan mekanisme yang ada, seperti daftar hadir serta teknis dan hukum beracara di MK dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada.
Hingga kini, tercatat ada 13 daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK. Khususnya hasil pilkada yang selisihnya tipis atau kurang dari dua persen.
“Walaupun ini di daerah-daerah, tapi kita akan koordinir secara terpusat untuk lebih menyakinkan memori penjelasan-memori penjelasan, apabila ada gugatan. Ya mudah-mudahan tidak ada,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh: