Biak, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor, Papua menunda rapat pleno penghitungan rekapitulasi penetapan perolehan suara pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah serentak 2018 hingga Selasa (3/7).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Jackson S Maryen, mengakui penundaan rapat pleno penghitungan suara pilkada serentak 2018 karena beberapa dokumen perolehan suara dari panitia pemilihan distrik belum diterima Panitia Pengawas dan saksi pasangan calon.

“Pleno rekapitulasi penghitungan suara pilkada 27 Juni 2018 sudah saya buka secara resmi tetapi karena saran Panwas maka kegiatan di tingkat kabupaten ditunda hingga Selasa 3 Juli,” ungkap Ketua KPU Biak Jackson Maryen dalam siaran persnya, Senin (2/7).

Jackson mengajak semua elemen masyarakat, parpol koalisi pengusungan pasangan calon serta saksi-saksi pasangan calon dapat menerima penundaan jadwal rekapitulasi perolehan suara pilkada Kabupaten Biak Numfor.

Disinggung proses pemungutan suara pilkada 27 Juni, menurut Jackson, sesuai hasil monitoring komisioner KPU semua tahapan pemungutan suara pilkada Kabupaten Biak Numfor sudah berjalan dengan aman, lancar dan sesuai jadwal secara nasional.

“Saya pastikan Selasa 3 Juli salinan rekapitulasi perolehan suara pilkada untuk Panwas dan saksi di setiap distrik sudah diterima sehingga dapat memperlancar agenda penghitungan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon,” ujarnya.

Hingga Senin pukul 13.30 WIT seratusan aparat keamanan TNI dan Polri bersenjata lengkap sudah bersiaga penuh di sekitar halaman gedung wanita Biak untuk mengamankan jalannya acara rapat pleno KPU Biak Numfor.

Pada pilkada serentak 27 Juni 2018 tiga pasangan calon yang bertarung di ajang pilkada diantaranya calon bupati No.1 jalur perseorangan Andreas Msen/Justinus Noriwari, No2 calon Bupati Herry Ario Naap/Nehemia Wospakrik serta No3 Nichodemus Ronsumbre/Akmal Bachri.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: