“Pastikan dulu memang ada hoaks yang disebar atau tidak, penyebarnya siapa, lalu dia termasuk yang menyebar atau tidak. Banyak hal yang harus dicek dulu,” jelas Arief.

Arief menekankan deklarasi kampanye damai tidak memuat sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi hanya akan diterapkan kepada peserta Pemilu yang terbukti melanggar regulasi.

“Ukuran sanksi itu bukan karena sudah deklarasi, tapi karena ada regulasi yang dilanggar. Apakah kalau tidak tandatangan deklarasi kampanye damai lalu boleh melanggar, kan tidak juga,” jelas Arief

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid