Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa anggaran untuk pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pada pemilu 2024 akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sebuah konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat (23/2).
“Untuk biaya sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Tentu kami nanti akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan juga nanti akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Hasyim.
“Pembiayaannya tentu tidak hanya pada anggaran tahun 2023 tetapi juga untuk anggaran 2024. Mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri,” sambung Hasyim.
Dorongan untuk mengaudit Sirekap telah disampaikan oleh sejumlah pihak, Mereka ingin Sirekap diaudit karena sempat menjadi sorotan publik lantaran menampilkan perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir C.Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.
Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD meminta agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen.
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2).
Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE. Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan