Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi membuka proses pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa akan ada lebih dari 820 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 nanti.

“Bapak-Ibu sekalian perlu saya sampaikan bahwa dalam perekrutan pembentukan KPPS ini kita nanti akan membentuk KPPS di seluruh Indonesia di 820.161 TPS,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap dalam Konferensi pers di Gedung KPUD DKI Jakarta, Senin (11/12).

Dia menyampaikan bahwa KPU memerlukan sekitar 5,7 juta orang sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah Indonesia untuk Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa jumlah perekrutan anggota KPPS untuk Pemilu 2024 merupakan yang terbesar sejauh ini.

“Jadi jumlah yang akan kita bentuk ya dan ini sangat kolosal sekali. Memang inilah jumlah terbesar jajaran penyelenggara pemilu badan ad hoc kita, kita akan nanti merekrut KPPS sejumlah 5.741.127,” tuturnya.

Selain itu, Parsadaan juga menyampaikan bahwa KPU sedang menginisiasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di luar negeri. Dia menjelaskan bahwa pihaknya berencana merekrut sekitar 12 ribu individu di luar negeri yang tersebar di 128 negara atau wilayah.

“Pembentukan KPPS LN tadi yang saya katakan sudah berjalan juga, sedang dilakukan, dan kita akan merekrut 12.765 orang KPPS LN yang ada di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih