Kupang, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Lodowyk Frederik mengatakan, bakal calon ‘incumbent’ atau petahana yang akan bertarung dalam pilkada di daerah itu diharuskan melepaskan tugasnya alias cuti selama kampanye berlangsung.
“Sifat cutinya adalah cuti di luar tanggungan negara dan harus dilakukan saat awal hingga akhir kampanye,” kata Lodowyk di Kupang, Selasa (19/7).
Dia mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 8 sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang pemberlakuan pada 1 Juli 2016, setiap calon petahana diwajibkan melakukan cuti pada saat kampanye.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangannya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam masa-masa kampanye tersebut.
Dengan melakukan cuti, maka setiap calon petahan tidak lagi memiliki kuasa untuk memanfaatkan fasilitas negara, tidak lagi bisa memanfaatkan kekuasaan untuk segala bentuk kegiatan pemerintahan termasuk melakukan mutasi jabatan yang ada, karena masih dalam tenggat waktu cuti.
Selain cuti, setiap calon petahana yang akan bertarung tidak lagi melakukan mutasi selama tenggat waktu enam bulan sebelum penetapan bakal calon.
Untuk konteks Kota Kupang, sesuai jadwal yang ada, sesuai PKPU nomor 3 tahun 2015, jadwal pendaftarn akan terjadi pada 19 sampai 21 September 2016. Setelah itu akan dilanjut pemeriksaan kesehatan dan penetapan pasangan calon pada 22 Oktober diikuti dengan penarikan nomor urut pada 23 Oktober 2016.
“Setelahnya memasuki masa kampanye yang dimulai pada 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Saat itulah calon petahan tidak lagi menjabat sebagai wali kota atau pun wakil wali kota. Tetapi sudah melakukan cuti,” katanya.
Terkait akan terdapat penjabat wali kota dan wakil wali kota selama proses itu dilakukan, Lodowyk mengaku itu menjadi kewenangan pemerintah.
KPU, kata dia, hanya melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.
Secara kelembagaan KPU dapat menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh calon wali kota atau wakil wali kota petahan yang melanggar ketentuan yang sudah disebut tadi.
Sanksi yang ada sampai pada pembatalan pasangan jika melakukan pelanggaran berat sebagai bagian dari hasil temuan atau karena laporan badan pengawas.
Jika ditemukan pelanggaran sebelum diputuskan sanksinya, KPU akan melakukan rapat pleno pembahasan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan kandidat. “Jika memang ditemukan ada pelanggaran maka sanksi menjadi wajib diterapkan,” katanya.
Sebagai penyelenggaran KPU juga diberikan kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran itu. Karenanya diharap setiap pasangan calon juga para tim untuk bisa melaksanakan semua aturan yang ada, agar tidak dikenakan sanksi.
“Apalagi sampai pembatalan pasangan calon. Itu harus dihindari,” kata Lodowyk.
Untuk Kota Kupang pada pemilihan kepala daerah serentak 2017 ini, Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean juga akan maju bertarung lagi sebagai bakal calon wali kota menggandeng Nikolaus Fransiskus.
Pasangan ini akan diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PPP dan PKP Indonesia.
Sementara Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Hermanus Man juga telah dipinang sebagai bakal calon wakil wali kota Kupang mendapingi bakal calon wali kota Jefri Riwu Kore.
Paket dengan tagline ‘Firman-Mu’ ini mengklaim mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan