Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mencatat surat suara yang tidak sah pada Pilkada 9 Desember 2015 di daerah itu mencapai 1.395 lembar.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran, Sabtu menjelaskan bahwa terkait dengan surat suara tidak sah tersebut, didapati hampir di semua kecamatan di Kabupaten tersebut, dan kerusakanpun bervariasi.

Data yang terhimpun dari rekapituliasi melalui sistem informasi berbasis teknologi (Situng) pada website KPU.go.id, menunjukan dari 280.861 pemilih, hanya ada sekitar 219.360 yang menggunakan suaranya.

“Jadi ada pemilih yang mencoblos semua pasangan calon,” ujar Hendrik.

Untuk data rekapitulasi sementara, lanjut Hendrik bahwa dari 280.861 pemilih yang tersebar di 698 TPS di 19 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo, yang menggunakan hak pilih hanya 219.360 orang, atau sekitar 78,10 persen.

Data tersebut terbagi pada pemilih laki-laki 105.067 orang, sementara pemilih perempuan ada sebanyak 111.293 orang, sementara pemilih dengan penyandan disabilitas yang menggunakan hak pilih ada sekitar 188 Jiwa, dari 489 orang.

“Namun data rekapitulasi pada aplikasi Situng ini hanya bersifat sementara dan bukan final, dan saat ini sudah ada 15 Kecamatan yang menyelesaikan rakapitulasi secara manual,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan untuk rekapitulasi manual secara berjenjang di tingkat kecamatan di jadwal mulai tanggal 10-16 Desember, sementara untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten mulai tanggal 17-19 Desember.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby