Cilacap, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyiapkan 5.839 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019, kata Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Ahmad Kholil.
“Jumlah tersebut berkurang lima TPS dari yang direncanakan sebanyak 5.844 TPS. Pengurangan tersebut dilakukan terhadap TPS yang ada di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya di Cilacap, Kamis (30/8).
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya sebelumnya menyiapkan enam TPS untuk lapas di Nusakambangan untuk melayani narapidana dan masyarakat yang tinggal di pulau itu serta dua TPS di Lapas Cilacap.
Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya menghapus TPS yang ada di Lapas Cilacap karena hanya ada 22 narapidana yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap serta mengurangi TPS yang ada di Pulau Nusakambangan menjadi tiga TPS.
Ahmad mengatakan pengurangan jumlah TPS tersebut dilakukan karena pendaftaran pemilih berbasis kartu tanda penduduk elektronik serta ada syarat yang ditentukan oleh undang-undang bahwa daftar pemilih minimal harus memuat nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan seterusnya.
“Warga binaan atau narapidana di lapas yang kita ketahui hanya nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamat, NIK dan NKK-nya (Nomor Kartu Keluarga) tidak ada. Jadi kelengkapan atau elemen dasar pemilih itu tidak terpenuhi, akhirnya kami hapuskan dari daftar pemilih sehingga berdampak pada jumlah TPS,” Ahmad.
Menurut dia, pihaknya telah berupaya untuk memenuhi ketentuan elemen dasar tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lapas, dan sebagainya.
Ia mengatakan upaya-upaya untuk menggali data terhadap elemen dasar pemilih tersebut ternyata tidak juga menghasilkan, sehingga KPU Kabupaten Cilacap dengan sangat terpaksa mencoret ratusan nama narapidana dari dalam daftar pemilih.
“Tetapi dengan mencoret mereka dari daftar pemilih itu bukan berarti kami menghilangkan hak pilih mereka. Ke depan, kami akan koordinasi secara intensif dengan Dindukcapil setidaknya untuk mengetahui asal-usul orang-orang tersebut,” katanya.
Lebih lanjut mengenai jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap, Kholil mengatakan pihaknya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.459.836 orang terdiri atas 730.165 laki-laki dan 729.671 perempuan yang tersebar di 5.839 TPS.
Menurut dia, jumlah tersebut berkurang 2.931 orang dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang sebanyak 1.462.767 orang terdiri atas 732.139 laki-laki dan 730.628 perempuan serta tersebar di 5.844 TPS.
“Jumlah pemilih di setiap TPS berkisar 200-250 orang mengingat surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih dan dibacakan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak lima lembar sehingga butuh waktu yang cukup lama,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan