Jakarta, Aktual.com – Seluruh dana yang digunakan kegiatan kampanye, termasuk para sukarelawan, harus dicatat dan dilaporkan oleh peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum, kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ketika menanggapi pertanyaan terkait dengan dana kegiatan kampanye yang dilakukan oleh sukarelawan, ditegaskan Arief bahwa setiap kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye harus dihitung sebagai dana kampanye.

“Misalnya saya, saya bukan siapa-siapa, kemudian bikin kegiatan makan-makan ‘kan enggak bisa diklaim kegiatan kampanye. Akan tetapi, sepanjang masuk dalam kategori kampanye dia harus dilaporkan,” katanya di Jakarta, Kamis (23/8).

Untuk itu, peserta pemilu diminta transparan dan juga memiliki integritas untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran seluruh dana kampanye.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dana kampanye sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, dana kampanye tidak dibatasi. Begitu pula pengeluaran dana kampanye.

Dalam UU tersebut diatur tentang sumbangan dana kampanye. Pihak lain baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha nonpemerintah diatur ketentuan jumlah maksimal menyumbang yang diperbolehkan. Untuk jumlah penyumbangnya tidak diatur.

Batasan sumbangan untuk calon presiden/wakil presiden sama dengan DPR dan DPRD. Untuk perseorangan diperbolehkan menyumbang kepada capres/cawapres maupun calon legislatif (DPR dan DPRD) hingga Rp2,5 miliar.

Atas nama kelompok maupun badan usaha nonpemerintah diperkenankan menyumbang maksimal Rp25 miliar.

Untuk DPD, sumbangan perseorangan yang diperkenankan adalah Rp750 juta, sedangkan sumbangan atas nama kelompok dan badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: