“Kami hanya mengingatkan agar tempat ibadah steril menjadi tempat kampanye,” katanya.

Ia mengatakan selain tempat ibadah, tempat yang dilarang oleh KPU untuk kampanye yaitu lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.

“Jadi ada tiga tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah,” jelasnya.

Selain itu KPU Kota Depok juga mengingatkan jika menggunakan tempat sebagai ajang kampanye maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan persetujuan dari pemilik maupun pengelola tempat tersebut.

Mengenai waktu Nana menjelaskan kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09:00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18:00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah.

Artikel ini ditulis oleh: