Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi laporan tidak lanjut yang menjadi temuan BPK RI tentang kerugian negara sebesar Rp334 miliar saat pilpres 2014 lalu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam rapat dengar pendapat (RDP), di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/6).

“Sesuai dengan rekomendasi BPK serinci dan dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tidak lanjut dari BPK paling lambat 10 hari,” kata Rambe yang juga disepakati oleh KPU.

Tak hanya itu, sambung dia, guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, agar bertanggung jawab atas temuan BPK meski itu diindikasi dilakukan oleh daerah.

“Guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, serta dengan mempertimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, komisi II meminta KPU untuk bertanggung jawab seseuai dengan kewenangannya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang