Ilustrasi DPT

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Masyarakat Sipil Peduli Pemilu menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menuntaskan persoalan daftar pemilih Pemilu 2019.

Aliansi dari berbagai LSM demokrasi dan pemantau Pemilu ini ingin penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang rencananya dilakukan pada 16 November 2018.

Peneliti Exposit Strategic, Toto Sugiarto menilai permasalahan masih terjadi pada saat tahapan penetapan data pemilih, padahal sudah ada pemutakhiran data.

Menurut dia, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang terdiri dari sekitar 196 juta pemilih. Apabila data itu dipergunakan, kata dia, seharusnya tak ada masalah.

Hal tersebut disampaikan Toto dalam diskusi bertajuk “Menagih Penyelenggara Pemilu terhadap Kualitas Data Pemilih Pemilu 2019” di Jakarta, Selasa (13/11).

“Apa yang sudah dilakukan KPU pemutakhiran tak dilakukan dengan baik. KPU tidak menjalankan tugas dengan profesional,” ujarnya.

Melihat berlarut-larutnya masalah penetapan DPT, Toto pun mendesak Bawaslu RI melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi DPTHP2 yang dilakukan oleh KPU dan penindakan jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran oleh KPU, dala rangka mewujudkan daftar pemilih berkualitas.

“Khusus bagi KPU melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap fungsi sistem informasi data pemilih,” kata dia.

Dia menjelaskan, semua pemangku kepentingan pemilu untuk mempertimbangkan audit sistem pendaftaran pemilih. Selain itu, diperlukan koordinasi antara pihak terkait.

“Ada masalah koordinasi KPU, Kemendagri, kenapa bisa muncul masalah. Apakah koordinasi kurang baik. Ada ego sektoral tidak ada kemauan benar-benar bekerjasama untuk selesaika masalah,” ujarnya.

Selain itu, dia mendorong, peserta pemilu untuk mencermati pemutakhiran data pemilih dan mendorong konstituennya untuk memeriksa dan memastikan telah terdaftar.

“Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam rangka memastikan dirinya telah terdaftar dan mendatangi disdukcapil setempat untuk melakukan perekaman KTP-el,” kata dia.

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, menambahkan mengingat waktu tahapan pemilu sudah mepet menuju tanggal pencoblosan pada 17 April 2019, maka diharapkan tidak ada lagi kesalahan.

“Tidak ada lagi ruang trial dan error bagi KPU, karena waktu mepet. Mempertanyakan KPU dari periode ke periode ada tidak transfer knowledge, daftar pemilih penting,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan