Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam laporan mereka, Koalisi menegaskan bahwa Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30%.
“Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat Undang-Undang,” kata Hadar Nafis Gumay, dalam siaran persnya di gedung Bawaslu (13/11).
“Yang jelas di dalam UU Pemilu pun itu sudah diatur di mana keterwakilan perempuan di dalam DCT yang diajukan oleh setiap parpol di setiap dapilnya itu harus memenuhi paling sedikit 30%,” paparnya.
Hadar lantas berharap Bawaslu dapat memproses laporan tersebut secapat mungkin. Sebab, kata dia, ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU dalam menetapkan DCT anggota DPR.
“Kami berharap Bawaslu akan memproeses dengan segera dan memutuskan bahwa pengaduan kami ini bisa diterima, sehingga kekeliruan atau kesalahan atau lebih tepatnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU ini bisa diperbaiki,” jelas dia.
Sebelumnya, pada Senin (13/11) pukul 11.50 WIB, anggota Koalisi mengunjungi Bawaslu untuk melaporkan kembali pelanggaran administratif. Mereka menyoroti bahwa KPU tidak mengikuti ketentuan Pasal 245 UU No.7 Tahun 2017, yang menetapkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Meskipun Mahkamah Agung telah memerintahkan perubahan terkait hal ini dalam Putusan MA No.24 P/HUM/2023, KPU dianggap mengabaikan keputusan tersebut.
Menurutnya, kurangnya keterwakilan perempuan dalam penetapan DCT yang dilakukan KPU sangat mengkhawatirkan. Dia mengatakan jika hal tersebut baru pertama kali terjadi di Pemilu 2024.
“Untuk pertama kalinya saya kira di dalam Pemilu kita selama ini, sejak kita mengenal atau menerapkan regulasi ini pencalonan bagi perempuan, baru kali inilah KPU itu yang kami liat sebetulnya dengan sengaja menetapkan DCT yang bisa kurang dari 30% keterwakilan perempuannya,” tuturnya.
“Ini hal yang sangat mengkhawatirkan, kita dihadapkan pada situasi di mana Pemilu kita itu menjadi rusak, menjadi berantakan tidak lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuh dia.
Koalisi juga mencatat bahwa dari 1.512 DCT Anggota DPR Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU, 266 di antaranya tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30%. Dalam laporan mereka, Koalisi meminta Bawaslu untuk menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan KPU untuk memperbaiki DCT sesuai ketentuan yang telah diatur.
Para pelapor berharap Bawaslu dapat segera membuat keputusan agar penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat berjalan secara inklusif, demokratis, dan konstitusional.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil