Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy meminta KPU tidak tunduk pada tekanan Komisi II DPR dalam memutuskan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah.
“Kami minta KPU untuk tetap berpegang teguh pada undang-undang dan tidak tunduk pada tekanan yang tak berdasar, kecuali kepentingan politik,” kata Romahurmuziy saat membuka Musyawah Wilayah PPP Sulawesi Utara di Manado, Senin (27/4).
Romi mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi Komisi II DPR kepada KPU dalam menyikapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP terkait Pilkada.
Komisi II merekomendasikan agar KPU mengacu pada hasil pengadilan terakhir dalam menentukan salah satu pihak yang berhak mengusung calon kepala daerah apabila tidak terjadi rekonsiliasi diantara pihak yang berkonflik dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, opsi ketiga rekomendasi itu sama sekali tidak berdasar, bahkan bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Parpol, UU Pilkada, UU PTUN, maupun UU Administrasi Pemerintahan.
Bahkan, opsi ketiga itu sebagai ‘sebuah pertanyaan besar’. Bagaimana mungkin sebuah komisi di lembaga legislatif merekomendasikan sesuatu yang justru bertentangan dengan undang-undang.
“Rekomendasi ketiga ini tak mungkin dipakai karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Romi.
Untuk kasus PPP, Romi mengatakan, Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sudah benar secara prosedur dan berlaku sejak diterbitkan.
SK hanya bisa gugur apabila dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memberi kepastian hukum karena tidak mungkin dilakukan langkah hukum berikutnya.
Artikel ini ditulis oleh: