Senada dengan Irma, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron juga menegaskan jika SE yang diterbitikan pada 30 Juni lalu itu tidak memiliki kejelasan yang cukup dan alasan yang kuat.
Menurut Herman, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dengan gamblang, misalnya saja apakah dengan adanya SE ini, KPU tidak mengakui keberadaan RS Pemerintah yang ada.
“Apakah tidak layak RS di luar daftar akreditasi KPU sebagai lembaga kesehatan yang selama ini melayani rakyat? Kenapa RS Gatot Subroto dan Polri tidak masuk dalam daftar itu? Bagi saya penuh tanda tanya dan tidak paham dengan keputusan KPU ini,” ungkap Herman.
Selain itu, Ia menembahkan, SE ini juga terbitnya sangat terlambat karena sebagian besar Calon Anggota Legislatif (Caleg) sudah memproses surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani dan surat keterangan bebas narkoba yang mungkin berasal dari luar daftar RS terakreditasi KPU.
Herman pun menilai bahwa SE ini diskriminatif, kurang tepat, membuat stigma negatif untuk RS pemerintah lainnya, dan bagi caleg akses terhadap RS terakreditasi KPU semakin jauh, padahal masih banyak persyaratan lain yang mesti diselesaikan.
“Kalaupun dasar pemikirannya agar hasil tes kesehatan berkualitas, semestinya masih banyak RS Swasta juga bisa dipakai jadi rujukan KPU,” ujarnya.
Untuk itu, Herman pun meminta kepada KPU untuk mengembalikan kepada peraturan sebelumnya, yaitu cukup diatur dengan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta tes bebas narkoba yang dilakukan di RS Pemerintah.
“Toh Pileg sebelumnya dan Pilkada serentak yang baru lalu juga pakai aturan itu. Jadi atas argumentasi tersebut, sebaiknya surat edaran tersebut dicabut dan dibatalkan dan kembali kepada peraturan sebelumnya,” katanya tegas.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
















