Jakarta, AKtual.com – Politisi yang juga Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dedy Prsetyo menilai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah sampai terpenuhi dua pasang, berpotensi menciptakan calon kepala daerah asal-asalan atau boneka.
“Jika itu terjadi, maka yang terjadi adalah pembodohan terhadap rakyat,” kata Dedy Prasetyo kepada Antara di Surabaya, Jumat (19/6).
Pernyataan Dedy tersebut muncul lantaran tidak adanya calon wali kota Surabaya jalur independen yang mendaftar KPU.
Di samping itu, munculnya pasangan petahana Cawali dan Cawawali Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang akan diusung PDIP sedikit membuat partai-partai berpikir ulang untuk mengusung calon.
Hingga saat ini belum ada partai yang terang-terangan mengusung calonnya, meski sudah membuka penjaringan calon kepala daerah. Bahkan beberapa hari lalu, PDIP Surabaya sempat mengumpulkan pimpinan parpol di Surabaya dan mewacanakan Pilkada Surabaya kali ini sebaiknya aklamasi atau musyawarah mufakat.
Menurut dia, calon yang muncul setelah perpanjangan pendaftaran di KPU adalah calon dagelan yang dimunculkan supaya tidak terjadi calon tunggal dan yang tertuduh pasti penyelenggara atau calon tunggal tersebut.
Saat ditanya apakah sikapnya tersebut mendukung wacana PDIP, Dedy mengatakan bahwa pernyataannya adalah pro rakyat. “Karena rakyat harus diberi pilihan bukan dipaksakan memilih calon tunggal,” katanya.
Ia mengatakan dalam sistem demokrasi biarkan rakyat memilih. “Apakah suara partai-partai yang berkoalisi adalah suara seluruh rakyat atau pemegang hak suara di kota Surabaya?,” katanya.
Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mengatakan tugas wali kota, KPU, partai politik adalah untuk memberi pendidikan politik yang baik kepada rakyat sesuai amanat UU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Purnomo sebelumnya menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara aklamasi atau musyawarah mufakat sebagaimana gagasan PDIP tidak bisa terlaksana karena UU pilkada tidak mengatur hal itu.
Ia mengatakan jika ternyata sampai dengan masa pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, maka KPU akan memperpanjang pendaftarann sampai ada minimal dua pasangan calon.
“Peraturan perundang undangan kita mengakomodasi bahwa cara demokratis yang digunakan untuk memilih kepala daerah adalah melalui pemilihan langsung oleh rakyat,” katanya.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 telah mengantisipasi jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu dengan cara membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon. Sebagaimana diketahui, pendaftaran untuk pasangan calon dari partai politik akan dibuka pada 26 Juli dan berakhir pada 28 Juli.
Jika sampai waktu yang ditenggatkan hanya ada satu pasangan calon, maka KPU akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari. Jika sampai saat itu masih juga belum ada pasangan yang mendaftar maka akan dibuka pendaftaran ulang selama tiga hari lagi. Hal itu sesuai dengan PKPU 9/2015 pasal 91.
Tidak ada batasan maksimal tentang sampai berapa kali perpanjangan pendaftaran bisa dilakukan. Menurut Purnomo, akan dibuka sampai ada minimal dua pasangan calon yang mendaftar.
Artikel ini ditulis oleh: