Jakarta, Aktual.com – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mendorong pemerintah untuk segera menggodok sebuah aturan agar penegak hukum dapat melakukan verifikasi terhadap laporan harta kekayaan calon Kepala Daerah, termasuk Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI.
Pandangan Sumarno, verifikasi terhadap harta kekayaan calon Kepala Daerah menjadi penting, untuk menguak apakah harta tersebut didapat dari cara yang halal atau tidak.
“Sejauh ini harta calon gubernur atau wakilnya tidak bisa dilakukan verifikasi, berapapun yang dilaporkan, jumlahnya benar atau salah tidak bisa dilakukan verifikasi. Jadi niat baik Undang-Undang sudah ada untuk laporkan harta, tapi kan tidak cukup kalau tidak bisa verifikasi benar atau tidak asal dan peruntukan hartanya,” kata Sumarno saat diskusi publik “Menakar Laporan Kekayaan Cagub-Cawagub DKI Jakarta” yang diselenggarakan Forum Transparansi Indonesia, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (16/12).
Saran dia, untuk bisa melakukan verifikasi ini, pemerintah dapat mendorong melalui revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sejalan dengan aturan yang mewajibkan penyelenggara negara untuk menyerahkan laporan yang dikenal dengan sebutan LHKPN ke KPK.
”Jadi harsnya UU disempurnakan biar harta yang dilaporkan sesuai. KPK bisa masuk untuk lakukan verifikasi buat pastikan ke publik kalau harta kekayaan calon sudah sesuai,” ujarnya.
Seperti diketahui, kewajiban menyerahkan LHKPN saat ini termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, dengan ketentuan, LHKPN diserahkan kepada KPK saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
(Mochammad Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan