Arsip - Tempat pemungutan suara (TPS) di Glodok, Jakarta Barat.

Jakarta, Aktual.com – KPU DKI Jakarta mengingatkan para pemilih untuk Pemilu 2024 di Ibu Kota agar membawa dokumen syarat saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2).

“Pemilih hadir di TPS dengan formulir model C pemberitahuan KPU bagi pemilih daftar pemilih tetap (DPT), formulir model A surat pindah pemilih bagi pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb), dan KTP elektronik atau surat keterangan untuk ditunjukkan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (13/2).

Dody menekankan bahwa membawa formulir C pemberitahuan sangat penting, dan jika tidak, pemilih harus memastikan namanya terdaftar di dalam formulir A daftar pemilih kabupaten/kota atau dapat dicek secara daring di cekdptonline.kpu.go.id.

“Jika namanya ada di DPT dan TPS tujuan, maka petugas bisa melayani hanya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan,” jelasnya.

Bagi pemilih pindahan (DPTb), wajib membawa formulir A pindah pemilih, serta KTP elektronik atau surat keterangan. Aturan ini mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Dody juga menjelaskan bahwa jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lainnya yang membuat foto diri pemilih dengan jelas.

Berdasarkan data KPU DKI, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Provinsi DKI Jakarta mencapai 8.252.897 pemilih. Pemungutan suara akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024, setelah periode kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil