Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI (KPUD) Jakarta menambah sejumlah personel untuk memproses pendaftaran bakal calon perseorangan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI pada 2017 guna mengantisipasi lonjakan bakal calon.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI (KPUD) Jakarta menambah sejumlah personel untuk memproses pendaftaran bakal calon perseorangan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI pada 2017 guna mengantisipasi lonjakan bakal calon.

“Tiap-tiap wilayah nanti akan ada penambahan personel menjadi 20 orang,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Sabtu (6/8).

Dia mengatakan menurut pengalaman pada Pilkada DKI sebelumnya, lebih banyak orang mendaftar pada hari-hari terakhir dibandingkan saat awal pendaftaran dibuka.

“Jadi, kita mengerahkan seluruh kekuatan kita besok karena di hari terakhir kemungkinan peminatnya cukup banyak,” tuturnya.

Sumarno mengatakan sebelumnya masing-masing wilayah memiliki delapan personel termasuk untuk tim yang memverifikasi syarat dokumen dukungan pencalonan.

“Besok kita maksimalkan kekuatan kita. Mulai pukul 08.00 WIB kita ‘stand by’ (siap),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tiga tempat pendaftaran yang tersebar di tiga lantai dari lantai kedua hingga lantai keempat untuk mengantisipasi kemungkinan lebih banyaknya bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran.

Dia meminta kepada seluruh petugas untuk mengarahkan satu pasang bakal calon perseorangan untuk proses verifikasi dokumen dan penghitungan dukungan ke satu lantai.

Pihaknya berencana tiap satu pasangan bakal calon perseorangan akan dilayani di satu lantai untuk menghindari kemungkinan terjadinya pertukaran suara jika satu tempat pendaftaran menangani dua pasangan bakal calon.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan pasangan bakal calon dapat menghadirkan pendamping saat penghitungan dukungan untuk menyaksikan proses penghitungan langsung yang dilakukan tim KPU.

Pendamping tersebut adalah orang yang telah didaftarkan ke KPU dan tidak dapat diwakili.

“Kita ingin akurasi, ketepatan dan tertib administrasi dilakukan,” ujarnya.

Dahlia berharap penghitungan suara itu dapat dilakukan sesegera mungkin dengan pembagian tim verifikasi sesuai dengan jumlah pendaftar.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, ada tiga pasangan bakal calon perseorangan yang telah mengonfirmasi kehadiran untuk pendaftaran pada Minggu.

Dahlia menuturkan pihaknya akan menunggu untuk penerimaan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon perseorangan dengan membawa minimal 532.213 KTP sebagai bukti dukungan dari masyarakat DKI hingga pukul 16.00 WIB pada Minggu.

KPU DKI Jakarta pada 3-7 Agustus 2016 mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP.

Pendaftaran dukungan itu dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB.

Dia mengatakan menurut pengalaman pada Pilkada DKI sebelumnya, lebih banyak orang mendaftar pada hari-hari terakhir dibandingkan saat awal pendaftaran dibuka.

“Jadi, kita mengerahkan seluruh kekuatan kita besok karena di hari terakhir kemungkinan peminatnya cukup banyak,” tuturnya.

Sumarno mengatakan sebelumnya masing-masing wilayah memiliki delapan personel termasuk untuk tim yang memverifikasi syarat dokumen dukungan pencalonan.

“Besok kita maksimalkan kekuatan kita. Mulai pukul 08.00 WIB kita ‘stand by’ (siap),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan tiga tempat pendaftaran yang tersebar di tiga lantai dari lantai kedua hingga lantai keempat untuk mengantisipasi kemungkinan lebih banyaknya bakal calon perseorangan yang mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran.

Dia meminta kepada seluruh petugas untuk mengarahkan satu pasang bakal calon perseorangan untuk proses verifikasi dokumen dan penghitungan dukungan ke satu lantai.

Pihaknya berencana tiap satu pasangan bakal calon perseorangan akan dilayani di satu lantai untuk menghindari kemungkinan terjadinya pertukaran suara jika satu tempat pendaftaran menangani dua pasangan bakal calon.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan pasangan bakal calon dapat menghadirkan pendamping saat penghitungan dukungan untuk menyaksikan proses penghitungan langsung yang dilakukan tim KPU.

Pendamping tersebut adalah orang yang telah didaftarkan ke KPU dan tidak dapat diwakili.

“Kita ingin akurasi, ketepatan dan tertib administrasi dilakukan,” ujarnya.

Dahlia berharap penghitungan suara itu dapat dilakukan sesegera mungkin dengan pembagian tim verifikasi sesuai dengan jumlah pendaftar.

Menurut informasi yang diterima pihaknya, ada tiga pasangan bakal calon perseorangan yang telah mengonfirmasi kehadiran untuk pendaftaran pada Minggu.

Dahlia menuturkan pihaknya akan menunggu untuk penerimaan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon perseorangan dengan membawa minimal 532.213 KTP sebagai bukti dukungan dari masyarakat DKI hingga pukul 16.00 WIB pada Minggu.

KPU DKI Jakarta pada 3-7 Agustus 2016 mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP.

Pendaftaran dukungan itu dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara