PSU yang digelar hari Sabtu menjadi koreksi dalam pelaksanaan pencoblosan pilkada, kata Dahlia, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilih dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.
“Hasil ini menjadi koreksi Kemarin Bawaslu mengamanatkan dilakukan PSU. Hasil yang dihitung dikoreksi dengan hasil PSU ini,” tutur dia.
KPU DKI Jakarta menerima rekomendasi Bawaslu DKI untuk menyelenggarakan PSU di dua TPS, yakni TPS 001 Kelurahan Gambir dan TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa pada Sabtu.
Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena terdapat dua orang pemilih yang penggunaan formulir C6 atas nama orang lain pada hari pencoblosan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby