Jakarta, Aktual.com – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (9/1). Demikian dsampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
“Rencana penetapan Kamis,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Ahad (5/1).
Menurut Fahmi bahwa saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya dan yang pasti pada Kamis dilakukan penetapan. “Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Dikatakan Fahmi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Pada Minggu (5/1) KPU DKI Jakarta secara resmi menyerahkan undangan terkait penetapan gubernur terpilih kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kediaman.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain