Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu, Sabtu (24/8/2024). ANTARA/Risky Syukur.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan syarat minimal suara sah partai politik (parpol) atau ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur sebesar 7,5 persen dari suara sah dalam pemilu.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 7,5 persen.

“Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yaitu paling sedikit 7,5 persen suara sah, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Dengan syarat demikian dan jumlah sah suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241, maka partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memiliki minimal 454.885 suara sah di DKI Jakarta.

“Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebutkan bahwa batas usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.

“Iya benar (kedua putusan MK) diakomodasi, kan ini sesuai putusan MK,” tutur Astri.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh. Sedangkan Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal Partai Gelora.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan