Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI telah menetapkan tiga bakal pasangan calon sebagai peserta pada Pilgub DKI. Ketiganya dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Februari 2017 mendatang.
“Setelah semua hasil verifikasi dibacakan, maka secara resmi akan diikuti oleh tiga paslon, Ahok-Djarot, Agus-Sylvi dan Anies-Sandiaga dengan diusung partai masing-masing,” kata Sumarno, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Pasangan Agus-Sylvi, Anies-Sansi, dan perwakilan Ahok-Djarot menandatangani pernyataan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
“Dengan ditetapkannya calon gubernur, maka seluruh paslon terikat dengan segala peraturan yang ditetapkan oleh KPU. Termasuk peraturan kampanye,” jelas Sumarno.
Untuk diketahui, pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat diusung oleh empat partai yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
Sedangkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni diusung oleh Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN. Pun pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno didukung dua partai PKS dan Partai Gerindra.
Selanjutnya, ketiga pasangan calon diwajibkan hadir pada 25 Oktober 2017 untuk pengundian nomor urut yang dilaksanakan di JIE Kemayoran pukul 18.00 WIB.
*Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: