Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dualisme kepengurusan pada Partai Hati Nurani Rakyat berpotensi mengganggu proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 dari partai tersebut.
“Ya dengan adanya konflik itu kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (5/7).
Walaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 Juni 2018, telah memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.0, yang berarti mengembalikan kepengurusan Partai Hanura pada masa bakti 2015-2020, yakni Ketua Umum Partai Hanura dijabat Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura oleh Sarifuddin Sudding.
Namun, baik kubu OSO maupun kubu Sudding saat ini tetap mengklaim pihak masing-masing yang berhak menjalankan Partai Hanura.
Terkait dengan itu, KPU menilai pengurus partai tersebut perlu segara dipastikan agar tidak menghambat proses pendaftaran bakal caleg untuk pemilu mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid