“Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut,” terang Arief.
Menurut dia, KPU kemudian meminta kejelasan kepengurusan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), instansi yang memiliki otoritas mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.
“Menteri sudah beri penjelasan kepada kami, berdasarkan putusan PTUN maka kepengurusannya sesuai SK No. M.HH.22.AH.11.01, Pak OSO dan Pak Sudding. Jadi KPU akan tindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus DPD dan DPC yang terdaftar sesuai SK itu,” ungkap Arief.
“Kalau kami sudah dapat penjelasan, nama-nama pengurus DPD dan DPC partai, maka daftar itu akan kami sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota, agar pendaftaran bakal caleg disesuaikan berdasarkan nama-nama kepengurusan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, yang juga didampingi perwakilan dari PTUN, Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menemui Menko Polhukam Wiranto.
Pertemuan tersebut, kata Arief, membahas mengenai mekanisme pendaftaran bakal caleg untuk Pileg 2019 dari Partai Hanura, yang kini anggotanya masih berkonflik.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid