Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera melakukan perubahan peraturan terkait peraturan penyelenggaraan pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pelarangan ‘politik dinasti’ dan soal petahana.
“Kita akan ada pembahasan terkait revisi, jadi revisi ini kita ingin komprehensif tidak hanya karena faktor putusan MK semata, tapi revisi terkait hal-hal yang juga kita sudah sampaikan ke presiden maupun Pimpinan DPR,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).
Salah satunya terkait pencalonan kandidat bagi parpol yang masih bersengkata. Seperti Golkar dan PPP, hasil rapat dengan DPR Komisi II, KPU dan Bawaslu sepakat mengizinkan parpol mengusulkan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah asal sama meski dalam dua berkas yang berbeda.
“Kita harap minggu depan revisi itu sudah selesai, bahwa nanti betul akan kita akomodir seperti itu, tindak lanjutnya seperti itu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: