Makassar, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan akan meminta bantuan polisi dalam mengawasi proses hitung cepat (Quick qount) yang dilakukan oleh lembaga riste dan konsultan pada pemilihan kepala daerah serentak di 11 kabupaten.
“Jauh-jauh hari kita sudah sampaikan kepada semua lembaga survei untuk mendaftarkan lembaganya ke KPU agar bisa melakukan proses hitung cepat,” ujar Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief di Makassar, Kamis (12/11).
Dia mengatakan, proses hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga riset dan konsultan itu punya pengaruh besar dan berdampak pada situasi keamanan dan stabilitas.
Karenanya, proses hitung cepat hanya dapat dilakukan oleh lembaga riset kredibel yang memenuhi semua persyaratan dan ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang partisipasi masyarakat.
“Hanya lembaga survei yang telah terdaftar yang bisa ikut melakukan proses hitung cepat. Itupun setelah beberapa jam setelah pencoblosan ditutup,” katanya.
Iqbal mengaku jika KPU akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas lembaga riset yang tidak terdaftar di KPU dan melakukan proses hitung cepat.
“Kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengantisipasi adanya lembaga yang melakukan perhitungan cepat tapi tidak terdaftar di KPU,” sebutnya.
Menurut Iqbal, kerja sama antara KPU, Bawaslu, dan Kepolisian untuk antisipasi gejolak yang mungkin saja terjadi akibat perbedaan hasil perolehan suara dari perhitungan cepat itu sudah dilakukan.
“Kita tidak melarang perhitungan cepat tetapi ada yang harus dipatuhi. Makanya kita akan mekakukan monitoring dan pantauan dan jika ada yang tidak mengantongi izin kita serahkam ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: