Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara susulan di sejumlah TPS, di Demak, Jawa Tengah. Pemungutan suara susulan itu rencananya digelar 24 Februari 2024.

“Demak, (pemungutan suara susulan) hari Sabtu 24 Februari 2024,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (17/2).

Keputusan itu tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Demak Nomor 174/PL.01.8-SD/3321/2024.

Dalam surat itu, diputuskan jika pemungutan suara susulan di 10 desa Kabupaten Demak, akan digelar pekan depan.

“KPU Kabupaten Demak memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu tanggal 24 Februari Tahun 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara Susulan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 10 (sepuluh) desa di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak,” bunyi Surat Keputusan KPU Kabupten Demak.

Total ada 10 desa dengan 114 TPS yang akan menggelar pemungutan suara susulan di Demak.

Hal itu lantaran sempat terjadinya bencana banjir di 10 desa Kabupaten Demak, yang menyebabkan penundaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah